Beberapa kawan2 kita mungkin ada yg cukup concern terhadap status Syariah nya boleh atau tidak
Utk melengkapi keutuhan informasi , saya sudah kulik beberapa referensi berikut :
Reza Khalfani Coba saya jawab sependek pengetahuan saya yg terbatas ya Mas tentang trading.
ini bukan bab ibadah,, Kalo bab ibadah kita cari dalil perintahnya.
Karena ini bab muamalah, urusan dunia, kita cari apakah ada dalil larangan jual beli mata uang : dolar, real, ringgit, rupiah, dinar, dirham ?
Setahu saya tidak ada dalil larangannya. Jadi boleh boleh saja.
Spekulasi itu jika kita bisnis tanpa ilmu dan perhitungan yang matang.
Kita mau dagang bakso, soto, rumah, join mlm, tanpa ilmu, tanpa perhitungan, tanpa analisa, cmn pakai otak kanan tanpa otak kiri,
itu spekulasi. Jatuhnya judi dan nabi melarang berdagang seperti itu (judi).
Banyak trader hancur karena spekulasi. Banyak juga yang sukses karena memang pakai ilmu.
Nah Bagaimana supaya tidak jadi spekulasi ?
Kuasai ilmunya. Pakai analisa dan perhitungan yang matang. Kalo belum punya ya joinan sama orang yg sudah mahir, franchise, kemitraan, syirkah.
kalo di forex bisa pakai robot,
copy trade, PAMM, bagi hasil.
Pengertian TUNAI itu apa ?
1. Uang fisik di tangan, hand to hand. atau,
Aku memahami tunai itu tanpa cicilan. Kita beli rumah tunai 2Milyar, itu maknanya juga bukan hand to hand kita bawa uang 2 milyar di tangan. Cukup pindah buku aja 2 Milyar, itu namanya tunai. Lawannya tunai adalah kredit.
Nah di trading forex amat sangat tunai. Sebelum trading aja kita uda harus deposit. Bahkan transaksinya lebih cepat daripada hand to hand. Kita transaksi hand to hand 100juta, ngitung duitnya aja lama, belum bikin kwitansinya. Di forex transaksi 1 milyarpun setengah detik transaksi selesai. very very tunai.